Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan yayasan


 

Tag Terpopuler

*Menyikapi Pemberitaan Sepihak, Tendensius, dan Memutar Balikkan Fakta yang Merugikan Nama Baik Ustadz M. Nabawi di Media Sosial dan Portal Berita Online*

Senin, Juni 08, 2026 | 4:01 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-08T23:01:55Z


Medan-Belawan.Sangkara News

|Menanggapi rilis pemberitaan yang diterbitkan oleh media suaraburuhnasional.com dan beberapa portal berita daring terkait perselisihan yang terjadi di Star Kuphi, Jalan Sumatera, Kecamatan Medan Belawan, selaku rekan-rekan yang mendampingi Ustadz M. Nabawi, masing-masing dengan inisial DA, SI, dan W bersama ini menggunakan hak konstitusional kami untuk menyampaikan bantahan resmi, klarifikasi secara menyeluruh, serta duduk perkara yang sebenarnya (clear and present facts).

Pemberitaan yang menarasikan adanya "Diplomasi Pistol", "Aksi Koboi Jalanan", hingga tudingan intimidasi premanisme berselimut jubah agama adalah opini sesat.

Nelson Siregar, memfitnah keji (libel), dan portal pembunuhan karakter (character assassination) yang terstruktur untuk menyudutkan pihak kami.

Poin-Poin Bantahan Resmi dan Fakta Hukum Lapangan
Untuk meluruskan opini publik yang telah terdistorsi oleh narasi sepihak saudara Nelson Siregar, berikut adalah poin-poin klarifikasi yuridis dan faktual yang sebenarnya terjadi di lokasi kejadian:

1. Bantahan Terhadap Keberadaan Senjata Api ("Diplomasi Pistol")
Fakta Sebenarnya: Kami menegaskan dengan demi Allah dan demi hukum, bahwa Ustadz MN tidak pernah membawa, memiliki, memamerkan, apalagi menodongkan senjata api (pistol) jenis apa pun dalam pertemuan di Star Kuphi Belawan.

Narasi yang dibangun oleh saudara Nelson Siregar mengenai adanya "sebilah senjata api" adalah karangan fiktif yang bombastis demi memicu sensasi publik dan menarik perhatian aparat penegak hukum secara keliru.

Benda yang diletakkan di atas meja saat diskusi memanas adalah gawit (smartphone) pribadi, bukan senjata api sebagaimana yang dituduhkan secara imajinatif dalam berita tersebut.

Kami menantang saudara Nelaon Siregar untuk membuktikan secara digital (rekaman CCTV atau video amatir) jika memang benar ada senjata api yang dikeluarkan.

2. Bantahan Terhadap Tudingan Keterlibatan dalam Bisnis Judi "Tembak Ikan"
Fakta Sebenarnya: Menghubungkan nama Ustadz M.Nabawi beserta kami (DA, SI, dan W) dengan konsesi atau perlindungan terhadap judi "tembak ikan" adalah bentuk fitnah yang sangat kejam dan kontradiktif.

Sebagai bagian dari elemen masyarakat yang taat beragama dan menjunjung tinggi hukum, kami justru berada di barisan terdepan dalam menolak segala bentuk kemaksiatan dan perjudian di wilayah Belawan.

Kehadiran kami di Star Kuphi justru untuk mengklarifikasi mengapa saudara Nelson Siregar menyeret-nyeret nama lembaga dakwah dan personal Ustadz M.Nabawi ke dalam pusaran isu perjudian tersebut tanpa adanya konfirmasi (check and recheck) terlebih dahulu.

3. Kronologi Sebenarnya: Undangan Tabayyun yang Dibalas Provokasi
Pertemuan di Star Kuphi Belawan pada awalnya diinisiasi sebagai ruang Tabayyun (Klarifikasi) yang elegan, sesuai dengan tuntunan agama dan semangat Kode Etik Jurnalistik. Kami datang dengan itikad baik untuk mempertanyakan dasar tulisan saudara Nelson Siregar yang dinilai tendensius dan sarat muatan fitnah.

Namun, sepanjang pertemuan, saudara Nelson Siregar justru menunjukkan sikap yang arogan, dalam kondisi mabuk, menggas sepeda motor, defensif, dan mengeluarkan pernyataan-pernyataan provokatif yang memancing emosi.

Dinamika argumen yang meninggi (seperti mengetuk meja) merupakan respons spontan akibat provokasi verbal yang dilakukan oleh saudara Nelson Siregar, dan bukan sebuah tindakan premanisme yang terencana. Tidak ada satu pun tindakan fisik, pemukulan, maupun pengancaman nyawa yang dilakukan oleh Ustadz M. Nabawi maupun kami (DA, SI, dan W).

4. Pelibatan Nama Ormas dan Institusi Secara Serampangan
Pemberitaan tersebut secara serampangan menyeret nama ormas Lembaga Asli Anak Belawan (LAAB) serta mencatut wilayah liputan resmi di institusi TNI AL (Yonmarhanlan I, Kodaeral I) dan Polres Pelabuhan Belawan.

Kami menilai pencatutan institusi-institusi terhormat ini adalah upaya murahan dari saudara Nelson Siregat untuk bertindak seolah-olah sebagai korban (playing victim) dan mencari perlindungan dengan cara membenturkan aparat penegak hukum dengan tokoh agama/masyarakat.

Narasi Fitnah vs Fakta Lapangan
Objek Masalah Narasi Sepihak / Fitnah (Saudara NS) Fakta Hukum Lapangan (Pihak DA, SI, W)
Senjata Api Memamerkan pistol di atas meja (Aksi Koboi). TIDAK ADA.

Forum Tabayyun resmi untuk mengklarifikasi berita hoaks,
Tudingan Judi Ustadz MN meradang karena bisnis judi terusik. Fitnah. Pihak kami justru menentang keras judi tembak ikan di Belawan.
Reaksi Fisik Mengamuk secara membabi buta tanpa arah. Diskusi memanas akibat provokasi verbal dari saudara Nelson Siregar sendiri.

Pernyataan Sikap Yuridis Pihak DA, SI, dan W
Mengingat dampak dari pemberitaan sepihak ini telah mencemarkan nama baik keluarga besar kami, merusak reputasi dakwah Ustadz M. Nabawi, serta menimbulkan kegaduhan di wilayah hukum Belawan, maka kami menyatakan sikap sebagai berikut:

⚠️ Peringatan Hukum dan Tindakan Lanjutan:
Tuntutan Pencabutan Berita: Kami mendesak redaksi media suaraburuhnasional.com yang memuat rilis sepihak tersebut untuk segera mencabut berita dalam waktu 1x24 jam sejak bantahan ini dilayangkan, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Laporan Balik atas Dugaan Pencemaran Nama Baik: Terkait laporan DUMAS yang diklaim telah dilayangkan oleh saudara Nelson Siregar ke Polda Sumut, kami menghormati proses hukum tersebut dan siap menghadapinya dengan bukti-bukti sebaliknya. Sejalan dengan itu, kami juga sudah membuat laporan balik ke Polres Pelabuhan Belawan Sumatra Utara terkait pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 27A mengenai penyerangan nama baik dan kehormatan di ruang digital, serta pasal 310 dan 311 KUHP mengenai fitnah dan pencemaran nama baik.

Imbauan Kepada Publik: Kami meminta kepada masyarakat Medan Belawan khususnya, dan Sumatra Utara umumnya, agar tidak terprovokasi oleh narasi-narasi "opini berbalut jurnalisme" yang sengaja digoreng oleh oknum tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Hukum harus tegak berdasarkan alat bukti yang sah—seperti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP—bukan berdasarkan asumsi, narasi puitis yang hiperbolis, ataupun distorsi informasi di media sosial.

Kami percaya jajaran Polda Sumatra Utara dan Polres Pelabuhan Belawan akan bertindak profesional, objektif, dan tidak akan terintervensi oleh gertakan opini publik yang menyesatkan.

[ ROSMIRA  ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update