Asalamulaikum Wr Wb
Kepada Yth Komandan
Dari : Apintel
Bidang : Sosbud
Perihal : Telah terjadi pengambilan alih lahan garapan oleh warga dusun X Sidosari Klumpang Kebun kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang yang selama ini dikuasi oleh Sdr Jauhar Tawariska.
I. FAKTA -FAKTA
A. Mohon ijin melaporkan pada hari Minngu tanggal 7 September 2025 pukul 10.30 WIB bertempat di lokasi lahan garapan didusun X Sidosari Klumpang Kebun Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.
B. Adapun kronologi kejadian sbb:
1. Berawal dari lahan PTP N II Nusantara yang digarap oleh warga Dusun X Sidosari Desa Klumpang Kebun Kec. Hamparan Perak selama kurang lebih 6 tahun.
2. Warga mengelolah lahan tersebut ditanami tanaman palawija diantaranya tanaman jagung dan apabila panen hasil tersebut dibelikan sembako dan dibagi oleh warga penggarap tersebut.
3. Selama ini kegiatan dilahan garapan berjalan aman dan kondusif ,dan warga bisa menikmati bersama hasil panen tanaman jagung tersebut.
4. Pada bulan Mei 2025 Sdr wawan dan Sdr lina menjumpai kelompok Tani (Warga Dusun X Sidosari Klumpang Kebun) meminta supaya lahan garapan supaya dikosongkan dan akan diambil oleh Sdr Wawan dan Sdr Lina.
5. Warga penggarap merasa keberatan karena lahan yg digarap oleh warga akan diambil dan dikuasai oleh Sdr Wawan dan Lina,
6. Berselang waktu 1 minggu dari mediasi antara Sdr Wawan dan Sdr Lina dengan warga penggarap terjadi perusakan yang dilakukan oleh Sdr Wawan , dan Sdr Wawan membawa rekanan yg berinisial Johar Tawariska menjelaskan bahwa lahan garapan tersebut sudah diserahkan kepada Sdr Jauhar Tawariska dikarenakan untuk penyelesaian hutan piutang Sdr Wawan kepada Sdr Jauhar Tawariska.
7. Dengan adanya pengerusakan lahan garapan tanaman jagung yg ditanam oleh warga, pihak kelompok Tani tidak terima dan melapor kepihak yg berwajib Polsek Hamparan Perak , warga melibatkan Babin Kamtbnas ( Sdr Raja), namun tidak ada solusi.
8. Ketika warga merasa tidak ada solusi yang didapat , kemudian warga melapor ke Desa, namun didesapun warga disudutkan oleh Plt Kades Klumpang Kebun Sdr Aidil dengan alasan Sdr Jauhar Tawariska mengaku menguasai lahan tersebut semenjak 2010 dan sudah memiliki surat pengakuan dari lahan garapan tersebut seluas kurang lebih 10.000 meter persegi.
9. Warga Merasa pengaduannya ke Plt Kades tidak ada hasil kemudian warga melaporkan ke Kecamatan untuk meminta petunjuk dan arahan, warga bertanya kepada pejabat dikecamatan dengan dasar "mengapa Plt Kades Klumpang Kebun bisa menerbitkan surat Tanah kepada Sdr Jauhar Tawariska , sementara lahan garapan tersebut masih milik PTP N II " Ini yg menjadi pertanyaan warga kepada pihak Kecamatan ,
10. Dari laporan warga ke Kecamatan tidak mendapat solusi ataupun keputusan yang diterima oleh warga, dari kecamatan mengarahkan supaya kebali Ke Desa untuk mediasi dan mencari solusi kembali.
11. Warga penggarap merasa pengaduannya tidak direspon dan warga merasa dipermainkan oleh pihak Desa dan Pihak Kecamatan, akhirnya warga melapor ke Polres KP3 Belawan dan membuat pengaduan kembali.
12. Kemudian warga melapor ke Polres KP3 Belawan untuk meminta petunjuk dan arahan terkait pengerusakan lahan yg ditanami tanaman jagung oleh warga yang dirusak oleh Sdr Wawan atas perintah Sdr Jauhar Tawariska.
13. Dari hasil laporan warga ke Polres KP3 Belawan telah diadakan mediasi antara warga dan Sdr Jauhar Tawariska dan didampingi oleh pihak yg berwajib Kanit Intel Polsek Hamparan Perak.Hasilnya Nihil dan warga merasa dipermainkan
14. Kurun waktu kurang lebih 3 bulan proses pengaduan tidak ditanggapi dan tidak mendapatkan keadilan warga menggelar aksi pengerusakan tanaman jagung dilahan garapan tersebut yang sudah dikuasai oleh Sdr Jauhar Tawariska dengan maksud ingin menggambil kembali Lahan garapan tersebut yang selama kurun waktu 3 bulan sudah diserobot ole Sdr Jauhar Tawariska.
C. Catatan :
1. Keributan terjadi berawal dari Lahan garapan warga yang diserobot ole Sdr Jauhar Tawariska.
2. Pengerusakan Tanaman jagung yang ditanam oleh Wsrga penggarap
3. Plt Kades berani menerbitkan surat kepemilikan tanah atas nama Sdr. Jauhar Tawariska diatas materai, sementara lahan garapan tersebut milik PPTPN II Nusantara.
D. Saran dan Pendapat :
1. Agar dilakukan pertemuan kebali antara warga, Sdr Jauhar Tawariska dan Plt Kades Klumpang Kebun Sdr Aidil, agar diadakan koordinasi terkait lahan garapan tersebut.
2. Bila perlu melibatkan pihak PTP II Nusantara agar selaku pemilik lahan garapan tersebut (HGU)
DEMIKIAN DILAPORKAN
SELANJUTNYA MOHON PETUNJUK.
( REDAKSI: ROSMIRA )



Tidak ada komentar:
Posting Komentar