Medan.Sangkara Newa
Terjadinya dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Sumatera Utara untuk di kirim ke luar negeri berhasil diungkap. Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal (Reskrimum) mengungkap kasus tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim satuan tugas TPPO mengamankan 7 korban yang hendak diberangkatkan ke luar negeri. Para korban diamankan dari dua tempat penampungan pada Minggu, 3 November 2024.
"Para korban diamankan di dua tempat penampungan Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan," kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi pada Rabu, 6 November 2024.
Tak hanya mengamankan para korban, polisi juga mengamankan dua pelaku yang merupakan agen pengiriman. Kedua pelaku tersebut yaitu Amat dan Aya Uda.
"Tim Satgas TPPO berhasil mencegah keberangkatan tujuh calon pekerja migran. Mereka diamankan di Asahan sebelum berangkat ke Malaysia," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban yang sudah ditampung tersebut akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia melalui jalur laut.
Nantinya, para korban akan dipekerjakan di Malaysia sebagai asisten rumah tangga (ART) atau buruh pabrik.
"Seharusnya mereka berangkat pada Selasa, 5 November. Namun tim yang mengetahui adanya dugaan TPPO segera menggagalkan rencana tersebut," katanya.
Untuk bisa berangkat secara ilegal ke Malaysia, para korban harus membayar sebesar Rp5 juta hingga Rp6 juta.
Sebelum diamankan, para korban dan pelaku berencana berangkat menggunakan kapal kayu yang disediakan oleh Ayu Uda yang juga pemiliknya.
Dari hasil menjerat para korban, Ayu Uda telah mengumpulkan uang sebanyak Rp20 juta dari Amat. Ung tersebut digunakan sebagai biaya persiapan keberangkatan.
Ini bukan kali pertama Amat dan Aya Uda mengirim calon pekerja ilegal ke luar negeri. Berdasarkan pengakuan, sudah tiga kali pengiriman ilegal yang dilakukan oleh keduanya.
Kedua agen tersebut akan dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang mengancam dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sebesar 120 juta atau Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang berpotensi hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp15 miliar.
Polisi saat ini terus memburu agen-agen TPPO lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Satgas TPPO terus melakukan pengejaran terhadap agen-agen yang terlibat dalam merekrut calon pekerja migran, Ungkap Kapoldasu ke awak Media.
( ROSMIRA )



Tidak ada komentar:
Posting Komentar